II.UNSUR PROGRAMA PENYULUHAN
A. Keadaan
1. Keadaan yang menggambarkan fakta-fakta berupa data
dan informasi mengenai potensi, produktivitas dan lingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat kemampuan petani
dan kebutuhan pelaku utama dalam usahanya di wilayah (desa/kelurahan,
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional) pada saat akan disusunnya
programa penyuluhan pertanian, dengan penjelasan sebagai berikut:
2. Potensi usaha menggambarkan peluang usaha dari hulu sampai hilir
yang prospektif untuk dikembangkan sesuai dengan peluang pasar, kondisi agroekosistem
setempat, sumberdaya dan teknologi yang tersedia untuk meningkatkan pendapatan
dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
3. Produktivitas usaha menggambarkan perolehan hasil usaha persatuan
unit usaha saat ini (faktual) maupun potensi perolehan hasil usaha yang dapat
dicapai untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku
usaha.
4. Lingkungan usaha menggambarkan kondisi ketersediaan sarana dan
prasarana usaha (agroinput, pasca panen, pengolahan,distribusi dan pemasaran)
serta kebijakan yang mempengaruhiusaha pelaku utama dan pelaku usaha.
5. Perilaku berupa kemampuan (Pengetahuan, Keterampilan danSikap)
pelaku utama dan pelaku usaha dalam penerapanteknologi usaha (teknologi usaha
hulu, usahatani dan teknologi usaha hilir).
6. Kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha menggambarkankeperluan
akan perlindungan, kepastian, kepuasan yang dapatmenjamin terwujudnya
keberhasilan melaksanakan kegiatanusaha pertanian untuk meningkatkan pendapatan
dankesejahteraan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
B. Tujuan
Tujuan dalam hal ini memuat pernyataan mengenai
perubahanperilaku dan kondisi pelaku utama dan pelaku usaha yang hendakdicapai
dengan cara menggali dan mengembangkan potensi yangtersedia pada dirinya,
keluarga dan lingkungannya untukmemecahkan masalah yang dihadapi dan merespon
peluang.
Prinsip yang digunakan dalam merumuskan tujuan yaitu: SMART:
Specific (khas);
Measurable (dapat diukur);
Actionary
(dapatdikerjakan/dilakukan);
Realistic (realistis); dan
Time Frame
(memilikibatasan waktu untuk mencapai tujuan).
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam merumuskan tujuan adalah: ABCD:
Audience (khalayak sasaran);
Behaviour (perubahan
perilakuyang dikehendaki);
Condition (kondisi yang akan dicapai); dan
De-gree
(derajat kondisi yang akan dicapai).
Permasalahan dalam hal ini terkait dengan faktor-faktor
yang dinilaidapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan, atau faktor-faktor yangmenyebabkan
terjadinya perbedaan antara kondisi saat ini (faktual)dengan kondisi yang ingin
dicapai. Faktor-faktor tersebut antara lain:
- Faktor yang bersifat perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan tingkat adopsi pelaku utama dan pelaku usaha terhadap penerapan suatu inovasi/teknologi baru, misalnya belum yakin, belum mau, atau belum mampu menerapkan dalam usahanya.
- Faktor yang bersifat non perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana pendukung usaha pelaku utama dan pelaku usaha, misalnya ketersediaan pupuk, benih/bibit atau modal.
Dari sekian banyak permasalahan yang diidentifikasi, perlu
dibuatpemeringkatan sesuai dengan prioritas pembangunan pertanian disuatu
wilayah, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a. apakah masalah itu menyangkut mayoritas para
pelaku utama dan pelaku usaha;
b. apakah erat kaitannya dengan potensi usaha, produktivitas,
lingkungan usaha, perilaku, kebutuhan, efektivitas dan efisiensi usaha pelaku
utama dan pelaku usaha; dan
c. apakah tersedia kemudahan biaya, tenaga,
teknologi/inovasi untuk pemecahan masalah.
Penetapan urutan prioritas masalah tersebut dapat dilakukan
dengan menggunakan teknik identifikasi faktor penentu (impact point), dan teknik
pemeringkatan masalah lainnya.
Rencana kegiatan menggambarkan apa yang dilakukan untuk mencapai
tujuan, bagaimana caranya, siapa yang melakukan, siapa sasarannya, dimana,
kapan, berapa biayanya, dan apa hasil yang akan dicapai untuk memecahkan masalah
yang dihadapi dan merespon peluang yang ada.
Untuk merumuskan rencana kegiatan perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Tingkat kemampuan (pengetahuan, sikap dan keterampilan) pelaku utama dan pelaku usaha;
- Ketersediaan teknologi/inovasi, sarana dan prasarana, serta sumberdaya lain yang mendukung kegiatan penyuluhan pertanian;
- Tingkat kemampuan (Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap) penyuluh pertanian;
- Situasi lingkungan fisik, sosial dan budaya yang ada; dan
- Alokasi pembiayaan yang tersedia.
Rencana Kegiatan harus memuat unsur-unsur :
SIA DI BI BA : Siapa yang akan melaksanakan?; Apa tujuan yang
ingin dicapai?; Dimana dilaksanakan?; Bilamana/kapan waktu pelaksanaan?; berapa
banyak hasil yang ingin dicapai (kuantitas dan kualitas)?; berapa korbanan yang
diperlukan (biaya, tenaga, dll)?; serta bagaimana melaksanakannya (melalui
kegiatan apa)?.
Rencana kegiatan yang disajikan dalam bentuk tabulasi/matriks
yang berisi masalah, kegiatan, metode, keluaran, sasaran, volume/frekuensi,
lokasi, waktu, biaya, sumber biaya, penanggungjawab, pelaksanaan dan pihak
terkait.
III. MEKANISME
PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
A. Keterkaitan dan Keterpaduan Penyusunan Programa Penyuluhan
Pertanian dengan Proses Perencanaan Pembangunan.
Penyuluhan pertanian
terintegrasi dengan sub sistem programpembangunan pertanian. Dengan demikian
proses penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara sinergis dan
terpadu dengan proses perencanaan pembangunan pertanian.
Programa penyuluhan pertanian disusun setiap tahun dan
memuatrencana penyuluhan pertanian tahun berikutnya denganmemperhatikan siklus
anggaran pada masing-masing tingkatan, sertamencakup pengorganisasian dan
pengelolaan sumberdaya sebagaidasar penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan
secarapartisipatif untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pelakuutama
dan pelaku usaha.Adapun jumlah dan alokasi pembiayaankegiatan-kegiatan
penyuluhan pertanian yang tercantum padaprograma penyuluhan di pusat, provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan,dan desa menjadi dasar dalam penyusunan APBD dan
APBN.
Kelembagaan penyuluhan di masing-masing tingkatan
memfasilitasiproses penyusunan programa penyuluhan pertanian agar
programapenyuluhan nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan
desa/kelurahan dapat berlangsung seiring sejalan, serta materi
kegiatanpenyuluhannya saling menunjang dan saling mendukung.Keterkaitan
programa penyuluhan pertanian dengan perencanaanpembangunan dapat dilihat pada
bagan berikut ini:
Keterkaitan dan Keterpaduan Penyusunan Programa Penyuluhan Dengan Perencanaan Pembangunan
Programa
Penyuluhan
Nasional
|
→
←
|
Kelembagaan
Penyuluhan
Pusat
|
→
←
|
Rencana
Pembangunan
Nasional
|
→
|
Program
Pembangunan
Pertanian
Nasional
|
||||||
↑
|
↑
|
↓
|
||||||||||
Programa
Penyuluhan
Provinsi
|
→
←
|
Kelembagaan
Penyuluhan
Provinsi
|
→
←
|
Rencana
Pembangunan
Provinsi
|
→
|
Program
Pembangunan
Pertanian
Provinsi
|
||||||
↑
|
↑
|
↓
|
||||||||||
Programa
Penyuluhan
Kab/Kota
|
→
←
|
Kelembagaan
Penyuluhan
Kab/Kota
|
→
←
|
Rencana
Pembangunan
Kab/Kota
|
→
|
Program
Pembangunan
Pertanian
Kab/Kota
|
||||||
↑
|
↑
|
↑
|
↓
|
|||||||||
Programa
Penyuluhan
Kecamatan
|
→
←
|
Kelembagaan
Penyuluhan
Kecamatan
|
→
←
|
Rencana
Pembangunan
Kecamatan
|
→
|
Program
Pembangunan
Pertanian
Kecamatan
|
||||||
↑
|
↑
|
↑
|
↓
|
|||||||||
Programa
Penyuluhan
Desa/Kelurahan
|
→
←
|
Pos Penyuluhan
Desa/Kelurahan
|
→
←
|
Rencana
Pembangunan
Desa/Kelurahan
|
→
|
Program
Pembangunan
Pertanian
Desa/Kelurahan
|
||||||
↑↑
|
↑
|
↑↑
|
||||||||||
Penyusunan
RDK/RDKK
|
Identifikasi
Potensi Wilayah
(PRA)
Desa
|
|||||||||||
|
Arus
Penyusunan Programa Penyuluhan
|
|
Data
dan Informasi
|
|
Rencana
Pembangunan
|
|||||||
B.
Proses Penyusunan Programa Penyuluhan
PertanianProses penyusunan programa enyuluhan, terdiri atas kegiatan-kegiatan
sebagai berikut:
1. Identifikasi program-program pembangunan pertanian dari
masing-masing Eselon I lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup
pertanian di provinsi dan kabupaten/kota, serta kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha. Khusus untuk tingkat desa, identifikasi keadaan, masalah dan
tujuan digali secara langsung dari pelaku utama dan pelaku usaha di desa
melalui metoda/teknik PRA dan atau teknik lainnya.
2. Sintesa kegiatan penyuluhan pertanian yang ada dalam program
pembangunan pertanian menjadi prioritas dari masing-masing Eselon I lingkup
Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan
kabupaten/kota dengan program kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk
menghasilkan draf programa penyuluhan pertanian.
3.
Penetapan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan.
4. Pengesahan programa penyuluhan dilakukan oleh Kepala Balai
Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan
Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan
tingkat administrasi pemerintahan (khusus untuk tingkat desa/kelurahan tidak
perlu disahkan, namun cukup diketahui oleh kepala desa/kelurahan)
5. Pembubuhan tanda tangan pimpinan pemerintahan di masing-masing
tingkatan dan wakil-wakil Eselon I lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi
lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota pada lembar pengesahan
programa penyuluhan pertanian, agar programa penyuluhan pertanian menjadi
bagian dari perencanaan pembangunan.
6. Penjabaran programa penyuluhan pertanian ke dalam rencana kerja
tahunan setiap penyuluh pertanian.
7. Apabila dipandang perlu, dapat dilakukan revisi programa
penyuluhan pertanian dan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian yang
dilakukan setelah keluarnya APBD dan APBN.
C.
Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
1.
Tingkat Desa/Kelurahan
a. Penyuluh pertanian yang bertugas di desa/kelurahan memfasilitasi
proses penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat desa/kelurahan.
b. Apabila di satu desa belum ada penyuluh yang ditugaskan, maka
penyusunan programa penyuluhanpertanian di desa/kelurahan tersebut difasilitasi
olehpenyuluh pertanian yang wilayah kerjanya meliputi desa/kelurahan.
c. Penyusunan programa desa/kelurahan dimulai dengan penggalian data dan informasi mengenai potensi
desa, monografi desa, jenis komoditas unggulan desa dan tingkat
produktivitasnya, keberadaan Kelompok Tani (POKTAN)/Gabungan Kelompok Tani
(GAPOKTAN), keberadaan kelembagaan agribisnis desa, masalah-masalah yang
dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha. Penggalian data dan informasi ini
dilakukan bersama-sama dengan tokoh dan anggota masyarakat guna menjaring
kebutuhan nyata, harapan dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, antara
lain dengan menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal
(PRA) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya.
d. Hasil penggalian data informasi tersebut merupakan masukan untuk
menyusun rencana kegiatan poktan/gapoktan dalam setahun yang mencerminkan upaya
perbaikan produktivitas usaha di tingkat kelompoktani/gabungan kelompoktani
(Rencana Definitif Kelompok/RDK), yang dilengkapi dengan rincian kebutuhan
sarana produksi/usaha yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan rencana
tersebut (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok/RDKK). Hal ini sekaligus
dimaksudkan guna memudahkan penyuluh dalam merekapitulasi kebutuhan sarana
produksi dan mengupayakan pemenuhannya secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat
kualitas, tepat sasaran, tepat harga.
e. Selanjutnya hasil rekapitulasi RDK dan RDKK seluruh
poktan/gapoktan di desa akan disintesakan dengan kegiatan-kegiatan
dinas/instansi lingkup pertanian yang dialokasikan di desa tersebut.
f. Sintesa kegiatan POKTAN/GAPOKTAN di tingkat desa dengan
kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup pertanian di desa, sesuai dengan
tahapan proses, dilakukan melalui serangkaian pertemuan-pertemuan yang dimotori
oleh para penyuluh pertanian di desa/kelurahan dan dihadiri kepala desa,
pengurus kelembagaan pelaku usaha, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang
bertugas di desa.
g.
Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan yang sudah final
ditandatangani oleh para penyusun (perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha
serta penyuluh pertanian), kemudian ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan,
sebagai tanda mengetahui.
h.
Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan diharapkan telah selesai
disusun paling lambat bulan September tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada
tahun berikutnya.
i.
Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan yang sudah final
disampaikan kepada Balai Penyuluhan di kecamatan sebagai bahan penyusunan
programa penyuluhan pertanian kecamatan, dan untuk disampaikan di dalam Forum
Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) sebagai bahan
penyusunan perencanaan pembangunan desa.
2.
Tingkat Kecamatan
a. Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan memfasilitasipenyusunan
programa penyuluhan pertanian tingkatkecamatan yang dilakukan oleh penyuluh
bersamaperwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
b. Penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelakuusaha
melakukan rekapitulasi programa desa/kelurahanyang ada di wilayah kerjanya
sebagai bahan penyusunanprograma penyuluhan kecamatan.
c. Proses penyusunan programa penyuluhan kecamatandimulai dari
perumusan keadaan, masalah, tujuan dancara mencapai tujuan. Dalam proses ini
dilakukanpemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi olehpelaku utama dan
pelaku usaha sesuai dengan skalaprioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku
usaha danfokus pembangunan di wilayah kecamatan.
d. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatanini dilakukan
oleh para penyuluh pertanian di kecamatandan perwakilan kelembagaan pelaku
utama dan pelakuusaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untukmenghasilkan
draf programa penyuluhan kecamatan.
e. Selanjutnya draf programa penyuluhan pertaniankecamatan disajikan
dalam pertemuan yang dihadiri olehpejabat yang membidangi perencanaan dari
dinas/instansi terkait dan perwakilan kelembagaan pelakuutama dan pelaku usaha
dalam rangka sintesa kegiatanpenyuluhan.
f.
Programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudahfinal
ditandatangani oleh para penyusunnya (perwakilanpelaku utama dan pelaku usaha
serta penyuluhpertanian), kemudian disahkan oleh kepala BalaiPenyuluhan, dan
diketahui pimpinan dinas/instansiterkait;
g.
Programa penyuluhan pertanian kecamatan diharapkantelah disahkan
paling lambat bulan Oktober tahunberjalan, untuk dilaksanakan pada tahun
berikutnya.
h. Programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudah disahkan
disampaikan ke kelembagaan penyuluhan kabupaten sebagai bahan penyusunan
programa penyuluhan pertanian kabupaten, dan untuk disampaikan di dalam Forum
Musrenbang Kecamatan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan
kecamatan.
i. Programa penyuluhan pertanian kecamatan selanjutnya dijabarkan
oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh
(RKTP) di kecamatan.
3.
Tingkat Kabupaten/Kota
a. Kepala kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota memfasilitasi
penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota yang dilakukan
oleh penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
b. Penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha
melakukan rekapitulasi programa kecamatan yang ada di wilayah kerjanya sebagai
bahan penyusunan programa penyuluhan kabupaten/kota.
c. Proses penyusunan programa penyuluhan kabupaten/kota dimulai
dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses
ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan
pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku
usaha dan fokus pembangunan di wilayah kabupaten/kota.
d. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota ini
dilakukan oleh para penyuluh pertanian di kabupaten/kota dan perwakilan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian
pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan kabupaten/kota.
e. Draf programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota selanjutnya
disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi
perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan perwakilan kelembagaan
pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
f. Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang sudah final
ditandatangani oleh koordinator penyuluh di kabupaten/kota dan perwakilan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, kemudian disahkan oleh kepala Badan
pelaksana Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota, dan diketahui
pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian.
g.
Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota diharapkan disahkan
paling lambat bulan November tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun
berikutnya.
h. Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang sudah disahkan
selanjutnya disampaikan di dalam Forum Musrenbang Kabupaten/Kota sebagai bahan
penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
i. Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota selanjutnya
dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan
Penyuluh(RKTP) di kabupaten/kota.
4.
Tingkat Provinsi
a.
Kepala kelembagaan penyuluhan provinsi memfasilitasi penyusunan
programa penyuluhan pertanian tingkat provinsi yang dilakukan oleh para
penyuluh bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
b. Penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi ini dilakukan
oleh para penyuluh pertanian di provinsi dan perwakilan kelembagaan pelaku
utama dan pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk
menghasilkan draf programa penyuluhan provinsi.
c. Proses penyusunan programa penyuluhan provinsi dimulai dari
perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini
dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan
pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku
usaha dan fokus pembangunan di wilayah provinsi.
d.
Draf programa penyuluhan pertanian provinsi selanjutnya
disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi
perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan perwakilan kelembagaan
pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
e.
Programa penyuluhan pertanian provinsi yang sudah final
ditandatangani oleh koordinator penyuluh di provinsidan perwakilan kelembagaan
pelaku utama dan pelakuusaha, kemudian disahkan oleh kepala Badan Koordinasi Penyuluhan/ kelembagaan penyuluhan provinsi, dandiketahui pejabat yang
membidangi perencanaan daridinas/instansi lingkup pertanian.
f.
Programa penyuluhan pertanian provinsi diharapkan telahdisahkan
paling lambat bulan Desember tahun berjalan,untuk dilaksanakan pada tahun
berikutnya.
g. Programa penyuluhan pertanian provinsi yang sudahdisahkan
disampaikan di dalam Forum Musrenbang Provinsi sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan provinsi.
h.
Programa penyuluhan pertanian provinsi selanjutnyadijabarkan
oleh masing-masing penyuluh pertanian kedalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh
(RKPT) diprovinsi.
5.
Tingkat Nasional
a.
Kepala kelembagaan penyuluhan di pusat memfasilitasi penyusunan programa
penyuluhan pertanian tingkat nasional yang dilakukan oleh para penyuluh bersama
perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
b.
Penyusunan programa penyuluhan pertanian nasional dilakukan oleh
para penyuluh pertanian di tingkat nasional dan perwakilan kelembagaan pelaku
utama dan pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk
menghasilkan draf programa penyuluhan nasional.
c.
Proses penyusunan programa penyuluhan nasional dimulai dari
perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini
dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan
pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku
usaha dan fokus pembangunan nasional.
d.
Draf programa penyuluhan pertanian nasional selanjutnya
disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi
perencanaan dari Eselon lingkup
Departemen Pertanian dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan;
e.
Programa penyuluhan pertanian
nasional yang sudah final ditandatangani oleh koordinator penyuluh di
tingkatpusat dan perwakilan kelembagaan pelaku utama danpelaku usaha, kemudian
disahkan oleh Kepala BadanPenyuluhan/kelembagaan penyuluhan pusat, dandiketahui
pejabat Eselon I lingkup Departemen Pertanianyang membidangi perencanaan.
f. Programa penyuluhan pertanian nasional diharapkandisahkan paling
lambat bulan Desember tahun berjalan,untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
g. Programa penyuluhan pertanian nasional yang sudahdisahkan
disampaikan di dalam Forum MusrenbangtanNasional sebagai bahan penyusunan
perencanaanpembangunan nasional.
h. Programa penyuluhan pertanian nasional selanjutnyadijabarkan
oleh masing-masing penyuluh pertanian kedalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh
(RKPT) di tingkat pusat.
IV. TAHAPAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
ok. tqzz
BalasHapus