Minggu, 17 Agustus 2014

PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN (bag II)



II.UNSUR PROGRAMA PENYULUHAN

  A. Keadaan
1. Keadaan yang menggambarkan fakta-fakta berupa data dan informasi mengenai potensi, produktivitas dan lingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat kemampuan petani dan kebutuhan pelaku utama dalam usahanya di wilayah (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional) pada saat akan disusunnya programa penyuluhan pertanian, dengan penjelasan sebagai berikut:
2. Potensi usaha menggambarkan peluang usaha dari hulu sampai hilir yang prospektif untuk dikembangkan sesuai dengan peluang pasar, kondisi agroekosistem setempat, sumberdaya dan teknologi yang tersedia untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
3. Produktivitas usaha menggambarkan perolehan hasil usaha persatuan unit usaha saat ini (faktual) maupun potensi perolehan hasil usaha yang dapat dicapai untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
4. Lingkungan usaha menggambarkan kondisi ketersediaan sarana dan prasarana usaha (agroinput, pasca panen, pengolahan,distribusi dan pemasaran) serta kebijakan yang mempengaruhiusaha pelaku utama dan pelaku usaha.
5. Perilaku berupa kemampuan (Pengetahuan, Keterampilan danSikap) pelaku utama dan pelaku usaha dalam penerapanteknologi usaha (teknologi usaha hulu, usahatani dan teknologi usaha hilir).
6. Kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha menggambarkankeperluan akan perlindungan, kepastian, kepuasan yang dapatmenjamin terwujudnya keberhasilan melaksanakan kegiatanusaha pertanian untuk meningkatkan pendapatan dankesejahteraan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.

B. Tujuan 
Tujuan dalam hal ini memuat pernyataan mengenai perubahanperilaku dan kondisi pelaku utama dan pelaku usaha yang hendakdicapai dengan cara menggali dan mengembangkan potensi yangtersedia pada dirinya, keluarga dan lingkungannya untukmemecahkan masalah yang dihadapi dan merespon peluang.
Prinsip yang digunakan dalam merumuskan tujuan yaitu: SMART: 
Specific (khas);
Measurable (dapat diukur);
Actionary (dapatdikerjakan/dilakukan);
Realistic (realistis); dan
Time Frame (memilikibatasan waktu untuk mencapai tujuan).

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam merumuskan tujuan adalah: ABCD: 
Audience (khalayak sasaran);
Behaviour (perubahan perilakuyang dikehendaki);
Condition (kondisi yang akan dicapai); dan
De-gree (derajat kondisi yang akan dicapai).

C. Permasalahan
Permasalahan dalam hal ini terkait dengan faktor-faktor yang dinilaidapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan, atau faktor-faktor yangmenyebabkan terjadinya perbedaan antara kondisi saat ini (faktual)dengan kondisi yang ingin dicapai. Faktor-faktor tersebut antara lain:
  1. Faktor yang bersifat perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan tingkat adopsi pelaku utama dan pelaku usaha terhadap penerapan suatu inovasi/teknologi baru, misalnya belum yakin, belum mau, atau belum mampu menerapkan dalam usahanya.
  2. Faktor yang bersifat non perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana pendukung usaha pelaku utama dan pelaku usaha, misalnya ketersediaan pupuk, benih/bibit atau modal.
Dari sekian banyak permasalahan yang diidentifikasi, perlu dibuatpemeringkatan sesuai dengan prioritas pembangunan pertanian disuatu wilayah, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a. apakah masalah itu menyangkut mayoritas para pelaku utama dan pelaku usaha;
b. apakah erat kaitannya dengan potensi usaha, produktivitas, lingkungan usaha, perilaku, kebutuhan, efektivitas dan efisiensi usaha pelaku utama dan pelaku usaha; dan
c. apakah tersedia kemudahan biaya, tenaga, teknologi/inovasi untuk pemecahan masalah.
  
Penetapan urutan prioritas masalah tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan teknik identifikasi faktor penentu (impact point), dan teknik pemeringkatan masalah lainnya.

D. Rencana Kegiatan 
Rencana kegiatan menggambarkan apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan, bagaimana caranya, siapa yang melakukan, siapa sasarannya, dimana, kapan, berapa biayanya, dan apa hasil yang akan dicapai untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan merespon peluang yang ada.
Untuk merumuskan rencana kegiatan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Tingkat kemampuan (pengetahuan, sikap dan keterampilan) pelaku utama dan pelaku usaha; 
  2. Ketersediaan teknologi/inovasi, sarana dan prasarana, serta sumberdaya lain yang mendukung kegiatan penyuluhan pertanian;
  3. Tingkat kemampuan (Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap) penyuluh pertanian;
  4. Situasi lingkungan fisik, sosial dan budaya yang ada; dan
  5. Alokasi pembiayaan yang tersedia
Rencana Kegiatan harus memuat unsur-unsur : 
SIA DI BI BA : Siapa yang akan melaksanakan?; Apa tujuan yang ingin dicapai?; Dimana dilaksanakan?; Bilamana/kapan waktu pelaksanaan?; berapa banyak hasil yang ingin dicapai (kuantitas dan kualitas)?; berapa korbanan yang diperlukan (biaya, tenaga, dll)?; serta bagaimana melaksanakannya (melalui kegiatan apa)?.

Rencana kegiatan yang disajikan dalam bentuk tabulasi/matriks yang berisi masalah, kegiatan, metode, keluaran, sasaran, volume/frekuensi, lokasi, waktu, biaya, sumber biaya, penanggungjawab, pelaksanaan dan pihak terkait.




III. MEKANISME PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN

A. Keterkaitan dan Keterpaduan Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian dengan Proses Perencanaan Pembangunan.  
Penyuluhan pertanian terintegrasi dengan sub sistem programpembangunan pertanian. Dengan demikian proses penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara sinergis dan terpadu dengan proses perencanaan pembangunan pertanian.

Programa penyuluhan pertanian disusun setiap tahun dan memuatrencana penyuluhan pertanian tahun berikutnya denganmemperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan, sertamencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya sebagaidasar penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secarapartisipatif untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pelakuutama dan pelaku usaha.Adapun jumlah dan alokasi pembiayaankegiatan-kegiatan penyuluhan pertanian yang tercantum padaprograma penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan,dan desa menjadi dasar dalam penyusunan APBD dan APBN.

Kelembagaan penyuluhan di masing-masing tingkatan memfasilitasiproses penyusunan programa penyuluhan pertanian agar programapenyuluhan nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dapat berlangsung seiring sejalan, serta materi kegiatanpenyuluhannya saling menunjang dan saling mendukung.Keterkaitan programa penyuluhan pertanian dengan perencanaanpembangunan dapat dilihat pada bagan berikut ini:
Keterkaitan dan Keterpaduan Penyusunan Programa Penyuluhan Dengan Perencanaan Pembangunan

Programa Penyuluhan
Nasional
Kelembagaan Penyuluhan
Pusat
Rencana Pembangunan
Nasional
Program Pembangunan
Pertanian Nasional




Programa Penyuluhan
Provinsi
Kelembagaan Penyuluhan
Provinsi
Rencana Pembangunan
Provinsi
Program Pembangunan
Pertanian Provinsi




Programa Penyuluhan
Kab/Kota
Kelembagaan Penyuluhan
Kab/Kota
Rencana Pembangunan
Kab/Kota
Program Pembangunan
Pertanian Kab/Kota



Programa Penyuluhan
Kecamatan
Kelembagaan Penyuluhan
Kecamatan
Rencana Pembangunan
Kecamatan
Program Pembangunan
Pertanian Kecamatan



Programa Penyuluhan
Desa/Kelurahan
Pos Penyuluhan
Desa/Kelurahan
Rencana Pembangunan
Desa/Kelurahan
Program Pembangunan
Pertanian Desa/Kelurahan
↑↑




Penyusunan RDK/RDKK

Identifikasi Potensi Wilayah
(PRA) Desa












Arus Penyusunan Programa Penyuluhan

Data dan Informasi

Rencana Pembangunan













  



B.   Proses Penyusunan Programa Penyuluhan PertanianProses penyusunan programa enyuluhan, terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.  Identifikasi program-program pembangunan pertanian dari masing-masing Eselon I lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. Khusus untuk tingkat desa, identifikasi keadaan, masalah dan tujuan digali secara langsung dari pelaku utama dan pelaku usaha di desa melalui metoda/teknik PRA dan atau teknik lainnya.
2. Sintesa kegiatan penyuluhan pertanian yang ada dalam program pembangunan pertanian menjadi prioritas dari masing-masing Eselon I lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dengan program kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk menghasilkan draf programa penyuluhan pertanian.
3.    Penetapan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan.
4.  Pengesahan programa penyuluhan dilakukan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan (khusus untuk tingkat desa/kelurahan tidak perlu disahkan, namun cukup diketahui oleh kepala desa/kelurahan)
5.  Pembubuhan tanda tangan pimpinan pemerintahan di masing-masing tingkatan dan wakil-wakil Eselon I lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota pada lembar pengesahan programa penyuluhan pertanian, agar programa penyuluhan pertanian menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
6.  Penjabaran programa penyuluhan pertanian ke dalam rencana kerja tahunan setiap penyuluh pertanian.
7.  Apabila dipandang perlu, dapat dilakukan revisi programa penyuluhan pertanian dan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian yang dilakukan setelah keluarnya APBD dan APBN.

C.   Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
1.    Tingkat Desa/Kelurahan
a.   Penyuluh pertanian yang bertugas di desa/kelurahan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat desa/kelurahan.
b.   Apabila di satu desa belum ada penyuluh yang ditugaskan, maka penyusunan programa penyuluhanpertanian di desa/kelurahan tersebut difasilitasi olehpenyuluh pertanian yang wilayah kerjanya meliputi desa/kelurahan.
c.  Penyusunan programa desa/kelurahan dimulai dengan penggalian data dan informasi mengenai potensi desa, monografi desa, jenis komoditas unggulan desa dan tingkat produktivitasnya, keberadaan Kelompok Tani (POKTAN)/Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), keberadaan kelembagaan agribisnis desa, masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha. Penggalian data dan informasi ini dilakukan bersama-sama dengan tokoh dan anggota masyarakat guna menjaring kebutuhan nyata, harapan dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, antara lain dengan menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya.
d.   Hasil penggalian data informasi tersebut merupakan masukan untuk menyusun rencana kegiatan poktan/gapoktan dalam setahun yang mencerminkan upaya perbaikan produktivitas usaha di tingkat kelompoktani/gabungan kelompoktani (Rencana Definitif Kelompok/RDK), yang dilengkapi dengan rincian kebutuhan sarana produksi/usaha yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok/RDKK). Hal ini sekaligus dimaksudkan guna memudahkan penyuluh dalam merekapitulasi kebutuhan sarana produksi dan mengupayakan pemenuhannya secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat sasaran, tepat harga.
e.  Selanjutnya hasil rekapitulasi RDK dan RDKK seluruh poktan/gapoktan di desa akan disintesakan dengan kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup pertanian yang dialokasikan di desa tersebut.
f.  Sintesa kegiatan POKTAN/GAPOKTAN di tingkat desa dengan kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup pertanian di desa, sesuai dengan tahapan proses, dilakukan melalui serangkaian pertemuan-pertemuan yang dimotori oleh para penyuluh pertanian di desa/kelurahan dan dihadiri kepala desa, pengurus kelembagaan pelaku usaha, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang bertugas di desa.
g.  Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan yang sudah final ditandatangani oleh para penyusun (perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha serta penyuluh pertanian), kemudian ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan, sebagai tanda mengetahui.
h.    Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan diharapkan telah selesai disusun paling lambat bulan September tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
i.   Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan yang sudah final disampaikan kepada Balai Penyuluhan di kecamatan sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan, dan untuk disampaikan di dalam Forum Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan desa.

2.    Tingkat Kecamatan
a.   Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan memfasilitasipenyusunan programa penyuluhan pertanian tingkatkecamatan yang dilakukan oleh penyuluh bersamaperwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
b.  Penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelakuusaha melakukan rekapitulasi programa desa/kelurahanyang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunanprograma penyuluhan kecamatan.
c.   Proses penyusunan programa penyuluhan kecamatandimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dancara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukanpemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi olehpelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skalaprioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha danfokus pembangunan di wilayah kecamatan.
d.   Penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatanini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di kecamatandan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelakuusaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untukmenghasilkan draf programa penyuluhan kecamatan.
e.  Selanjutnya draf programa penyuluhan pertaniankecamatan disajikan dalam pertemuan yang dihadiri olehpejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait dan perwakilan kelembagaan pelakuutama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatanpenyuluhan.
f.   Programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudahfinal ditandatangani oleh para penyusunnya (perwakilanpelaku utama dan pelaku usaha serta penyuluhpertanian), kemudian disahkan oleh kepala BalaiPenyuluhan, dan diketahui pimpinan dinas/instansiterkait;
g.     Programa penyuluhan pertanian kecamatan diharapkantelah disahkan paling lambat bulan Oktober tahunberjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
h. Programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudah disahkan disampaikan ke kelembagaan penyuluhan kabupaten sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten, dan untuk disampaikan di dalam Forum Musrenbang Kecamatan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kecamatan.
i.   Programa penyuluhan pertanian kecamatan selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) di kecamatan.

3.    Tingkat Kabupaten/Kota
a.  Kepala kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
b.  Penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa kecamatan yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan kabupaten/kota.
c. Proses penyusunan programa penyuluhan kabupaten/kota dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah kabupaten/kota.
d. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota ini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di kabupaten/kota dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan kabupaten/kota.
e. Draf programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota selanjutnya disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
f.  Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang sudah final ditandatangani oleh koordinator penyuluh di kabupaten/kota dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, kemudian disahkan oleh kepala Badan pelaksana Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota, dan diketahui pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian.
g.    Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota diharapkan disahkan paling lambat bulan November tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
h. Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang sudah disahkan selanjutnya disampaikan di dalam Forum Musrenbang Kabupaten/Kota sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
i.   Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh(RKTP) di kabupaten/kota.

4.     Tingkat Provinsi
a.     Kepala kelembagaan penyuluhan provinsi memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat provinsi yang dilakukan oleh para penyuluh bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
b.  Penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi ini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di provinsi dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan provinsi.
c.  Proses penyusunan programa penyuluhan provinsi dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah provinsi.
d.  Draf programa penyuluhan pertanian provinsi selanjutnya disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
e.  Programa penyuluhan pertanian provinsi yang sudah final ditandatangani oleh koordinator penyuluh di provinsidan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelakuusaha, kemudian disahkan oleh kepala Badan Koordinasi Penyuluhan/ kelembagaan penyuluhan provinsi, dandiketahui pejabat yang membidangi perencanaan daridinas/instansi lingkup pertanian.
f.    Programa penyuluhan pertanian provinsi diharapkan telahdisahkan paling lambat bulan Desember tahun berjalan,untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
g.  Programa penyuluhan pertanian provinsi yang sudahdisahkan disampaikan di dalam Forum Musrenbang Provinsi sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan provinsi.
h.  Programa penyuluhan pertanian provinsi selanjutnyadijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian kedalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKPT) diprovinsi.

5.    Tingkat Nasional
a.     Kepala kelembagaan penyuluhan di pusat memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat nasional yang dilakukan oleh para penyuluh bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
b.   Penyusunan programa penyuluhan pertanian nasional dilakukan oleh para penyuluh pertanian di tingkat nasional dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan nasional.
c.      Proses penyusunan programa penyuluhan nasional dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan nasional.
d.     Draf programa penyuluhan pertanian nasional selanjutnya disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari Eselon  lingkup Departemen Pertanian dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan;
e.     Programa penyuluhan pertanian nasional yang sudah final ditandatangani oleh koordinator penyuluh di tingkatpusat dan perwakilan kelembagaan pelaku utama danpelaku usaha, kemudian disahkan oleh Kepala BadanPenyuluhan/kelembagaan penyuluhan pusat, dandiketahui pejabat Eselon I lingkup Departemen Pertanianyang membidangi perencanaan.
f.  Programa penyuluhan pertanian nasional diharapkandisahkan paling lambat bulan Desember tahun berjalan,untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
g.   Programa penyuluhan pertanian nasional yang sudahdisahkan disampaikan di dalam Forum MusrenbangtanNasional sebagai bahan penyusunan perencanaanpembangunan nasional.
h. Programa penyuluhan pertanian nasional selanjutnyadijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian kedalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKPT) di tingkat pusat.

IV. TAHAPAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN

Penyusunan programa ......................... (bersambung ke bagian III)


1 komentar: