Sabtu, 16 Agustus 2014

PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN (bag I)



PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 25/Permentan/OT.140/5/2009




Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 sebagai dasar dalam pelaksanaan penyusunan programapenyuluhan pertanian bagi penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluhswadaya.

I.         PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Programa penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk  memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.

Programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikanketerpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiaptingkatan.Keterpaduan mengandung maksud bahwa programapenyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programapertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota,tingkat provinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhanpelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksudkan
dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanianpada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat salingmendukung.


Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programapenyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut:

1.    Belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertaniandi semua tingkatan;
2.    Naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
3.    Keberadaaan penyuluh pertanian tersebar pada beberapa dinas/instansi, baik di provinsi maupun kabupaten/kota;
4.    Programa penyuluhan pertanian kurang mendapat dukungan dari dinas/instansi terkait;
5.    Penyusunan programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang partisipatif).

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), maka programa penyuluhan pertanian diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani.
Dengan demikian, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan pertanian ini akan mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan memberikan dukungan terhadap program-program prioritas dinas/instansi terkait.

B.     Maksud dan Tujuan
1.    Menyediakan acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian bagi para penyelenggara.
2.    Memberikan acuan bagi penyuluh pertanian dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian.
3.    Menyediakan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum musrenbangtan tahun berikutnya.

C.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanianmeliputi persiapan, penyusunan, pelaksanaan dan monitoring sertaevaluasi programa penyuluhan pertanian.

D.    Pengertian
1.    Sistem Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut system penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangankemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utamadan pelaku usaha melalui penyuluhan.
2.    Revitalisasi Penyuluhan Pertanian adalah upaya mendudukkan,memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhanpertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian, satukesatuan korps dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
3.    Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4.    Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
5.    Materi Penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi hukum dan kelestarian lingkungan.
6.    Rencana Kerja Tahunan Penyuluh adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh berdasarkan programa penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang dianggap perlu untuk berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
7.    Penyuluh Pertanian, baik penyuluh PNS, swasta maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
8.    Pelaku Utama Kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
9.    Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
10. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
11. Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
12. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15. Kelompoktani (POKTAN) adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
16. Gabungan Kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang tergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi.


II.UNSUR PROGRAMA PENYULUHAN

A.    Keadaan
Keadaan yang menggambarkan fakta-fakta berupa data dan informasi mengenai potensi, produktivitas dan ............... (bersambung ke bag II)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar