PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA
PENYULUHAN PERTANIAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 25/Permentan/OT.140/5/2009
Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian sebagaimana
dimaksuddalam Pasal 1 sebagai dasar dalam pelaksanaan penyusunan
programapenyuluhan pertanian bagi penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau
penyuluhswadaya.
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Programa
penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis
untuk memberikan arah dan pedoman
sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan
pertanian yang disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya
dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan
cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikanketerpaduan
dan kesinergian programa penyuluhan pada setiaptingkatan.Keterpaduan mengandung
maksud bahwa programapenyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan
programapertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota,tingkat
provinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhanpelaku utama dan
pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksudkan
dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan
pertanianpada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat salingmendukung.
Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programapenyuluhan
pertanian antara lain sebagai berikut:
1.
Belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertaniandi
semua tingkatan;
2.
Naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya
dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
3.
Keberadaaan
penyuluh pertanian tersebar pada beberapa dinas/instansi, baik di provinsi
maupun kabupaten/kota;
4.
Programa
penyuluhan pertanian kurang mendapat dukungan dari dinas/instansi terkait;
5.
Penyusunan
programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang
partisipatif).
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), maka programa
penyuluhan pertanian diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan
pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang
tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan
pendapatan petani.
Dengan demikian, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam
programa penyuluhan pertanian ini akan mampu merespon kebutuhan pelaku utama
dan pelaku usaha dan memberikan dukungan terhadap program-program prioritas dinas/instansi
terkait.
B.
Maksud
dan Tujuan
1.
Menyediakan
acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian bagi para penyelenggara.
2.
Memberikan
acuan bagi penyuluh pertanian dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan
pertanian.
3.
Menyediakan
bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum
musrenbangtan tahun berikutnya.
C. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan
Pertanianmeliputi persiapan, penyusunan, pelaksanaan dan monitoring sertaevaluasi
programa penyuluhan pertanian.
D. Pengertian
1.
Sistem
Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut system penyuluhan adalah seluruh
rangkaian pengembangankemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku
utamadan pelaku usaha melalui penyuluhan.
2.
Revitalisasi
Penyuluhan Pertanian adalah upaya mendudukkan,memerankan, memfungsikan dan
menata kembali penyuluhanpertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian,
satukesatuan korps dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
3. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku
utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4. Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun
secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali
pencapaian tujuan penyuluhan.
5.
Materi
Penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku
utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi,
teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi hukum dan kelestarian
lingkungan.
6.
Rencana
Kerja Tahunan Penyuluh adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh
berdasarkan programa penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang
dianggap perlu untuk berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
7.
Penyuluh
Pertanian, baik penyuluh PNS, swasta maupun swadaya, yang selanjutnya disebut
penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan
penyuluhan.
8.
Pelaku
Utama Kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah
masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
9.
Pelaku
Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk
menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan
kehutanan.
10.
Petani
adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi
yang mengelola usaha di bidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani,
agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
11.
Pos
Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat
desa/kelurahan yang merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan
dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
12.
Pemerintah
Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
13.
Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.
Desa
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.
Kelompoktani
(POKTAN) adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar
kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya)
dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
16.
Gabungan
Kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang tergabung
dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi.
II.UNSUR
PROGRAMA PENYULUHAN
A. Keadaan
Keadaan yang menggambarkan fakta-fakta berupa data dan
informasi mengenai potensi, produktivitas dan ............... (bersambung ke bag II)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar